Kapal Ojek Wajib Dilengkapi Pelampung
access_time Jumat, 01 Juli 2016 20:12 WIB
remove_red_eye 5322
person Reporter : Suparni
person Editor : Nani Suherni
Untuk mengantisipasi kejadian kecelakaan laut, kapal-kapal ojek yang biasanya disewa untuk memancing di laut oleh wisatawan diwajibkan memiliki pelampung (life jacket).
Bupati sudah mengeluarkan surat edaran soal kewajiban jaket pelampung bagi kapal sewaan tersebut, demi keamanan dan kenyamanan wisatawan
"Bupati sudah mengeluarkan surat edaran soal kewajiban jaket pelampung bagi kapal sewaan tersebut, demi keamanan dan kenyamanan wisatawan," ujar Ismer Harahap, Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Jumat (1/7).
Dikatakannya, kejadian kecelakaan laut yang sering menimpa kapal pemancing di Kepulauan Seribu sering terjadi dan berakhir dengan maut, karena pemilik kapal sewa tidak melengkapi pemancing dengan jaket pelampung.
14 Kapal Ojek Diusir dari Dermaga Kali Adem"Edaran tersebut berdasarkan evaluasi kejadian yang berulang-ulang sehingga perlu dikeluarkan dan diantisipasi, apalagi kita prediksi libur lebaran nanti wisatawan pasti akan membludak, dan tidak sedikit pula yang menyewa perahu untuk memancing," tandasnya.